KENDAL – lensareporter.com Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina 44.513.08 yang berlokasi di Jalan Raya Montongsari, Desa Sari Pandan, Kecamatan Weleri.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (30/7/2026) pukul 20.55 WIB, terlihat sebuah truk berwarna kuning dan sebuah minibus Mitsubishi L300 melakukan pengisian Solar bersubsidi secara berulang. Dari hasil penelusuran awal, kedua kendaraan tersebut diduga kuat berkaitan dengan seseorang berinisial “NY” atau bernama lengkap Nur Yahya. Aktivitas ini memunculkan indikasi adanya praktik “pengangsu” atau penimbunan BBM subsidi untuk tujuan komersial ilegal.
Sejumlah warga sekitar lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas pengisian solar oleh kendaraan-kendaraan tertentu pada malam hari bukanlah kejadian pertama. Masyarakat menduga SPBU tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan distribusi solar bersubsidi. Jika benar, praktik ini tidak hanya mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat berhak, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU Pertamina 44.513.08 Montongsari serta pihak terkait lainnya untuk meminta konfirmasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka lebar bagi semua pihak yang terlibat.
Secara hukum, apabila dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Polresta Kendal, serta instansi terkait seperti Pertamina dan Dinas ESDM untuk tidak menutup mata terhadap temuan ini. Penyelidikan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti sangat diperlukan agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran dan mafia solar dapat ditindak tegas.
(Susi)
