KARAWANG, lensareporter.com – Dugaan aktivitas pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari truk ke tempat penampungan ilegal kembali mencuat di wilayah Wadas, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang. Namun, selain dugaan penyimpangan BBM, lambatnya respons petugas kepolisian terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 juga menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas mencurigakan tersebut terlihat pada dini hari, tepatnya sekitar pukul 00.47 WIB. Pihak media yang melintas di lokasi menyaksikan indikasi kuat terjadinya “kencingan” solar—istilah umum untuk pengeluaran muatan BBM secara ilegal dari kendaraan pengangkut—yang kemudian diduga ditimbun di sebuah gudang tak jauh dari titik kejadian.
Respons 110 Dinilai Lambat
Melihat kejanggalan tersebut, pihak media segera menghubungi Contact Center 110 Polri untuk meminta pengecekan lapangan. Namun, hingga hampir dua jam berselang atau sekitar pukul 02.40 WIB, petugas belum juga tiba di lokasi.
Pelapor mengaku telah melakukan konfirmasi berulang kali melalui layanan 110, namun hanya mendapatkan jawaban bahwa laporan masih dalam tahap menunggu verifikasi. Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan mendesak, terutama ketika ada indikasi tindak pidana yang sedang berlangsung (in flagranti).
Verifikasi Legalitas BBM Jadi Kunci
Meski istilah “kencingan solar” populer di masyarakat, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur pidananya secara objektif. Fokus penyelidikan tidak boleh hanya pada fisik pemindahan BBM, melainkan pada status legalitasnya.

Penyidik perlu memastikan apakah solar tersebut merupakan BBM bersubsidi atau BBM yang pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah. Jika terbukti demikian, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi/badan usaha yang merugikan negara.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM juga menjadi landasan penting untuk memeriksa apakah distribusi solar tersebut sesuai dengan konsumen pengguna dan titik serah yang ditetapkan.
Tindak Lanjut yang Diharapkan
Layanan 110 dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) memang dirancang sebagai pintu masuk pelayanan masyarakat. Idealnya, laporan yang memiliki indikasi kuat seperti ini di tindaklanjuti dengan first response di tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk memberikan kepastian hukum, aparat diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup:
1. Jenis dan volume BBM yang ditemukan;
2. Dokumen pengangkutan dan surat jalan truk;
3. Identitas pengemudi, pemilik truk, dan pengelola gudang;
4. Status legalitas gudang sebagai tempat penyimpanan BBM;
5. Hasil uji laboratorium untuk memastikan jenis BBM (subsidi/non-subsidi).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Karawang maupun pihak terkait mengenai alasan keterlambatan respons maupun hasil verifikasi di lapangan. Masyarakat dan awak media menunggu transparansi aparat dalam mengungkap dugaan penyimpangan ini, sekaligus evaluasi terhadap kinerja layanan darurat 110 agar kepercayaan publik tetap terjaga.
(Redaksi)
