lensareporter.com – Medan 22 Juli 2026 maraknya pabrik tanpa ijin mulai menjamur di daerah medan tak luput pula pabrik minyak kita di daerah KIM yang ada di jln pulau Irian Gg kim no 1 B no 10 Sampali kecamatan Percut sei Tuan kabupaten Deli serdang Sumatra Utara .
Di duga tak memiliki ijin pajak karna tidak adanya plank yang biasanya tertera di setiap PT atau pabrik yang memiliki perijinan hal ini menimbul kankecurigaan adanya aktifitas di pabrik minyak ini yang di duga tidak memiliki ijin.
Saat di kompirmasi oleh salah satu satpam yang tak mau di sebut kan namanya yang padaa saat itu lagi jaga di pabrik itu iya mengatakan ” Buat apa plank kan sudahada di kuitansi transaksi nama PT nya ” Ujarnya
Saat di tanya awak media “apa nama PT nya pak ” Ujar sang media.
” PT LAS pak ” Lanjutnya.
“Apa arti LAS pak ” Ujar sang media
” Langeng Abadi Selamanya” Ujar sang satpam.
Dari hasil investigasi awak media di lokasi oleh salah satu di duga kepala DO , Ko Akiat membenarkan hal itu iya juga mengatakan “memang tidak pakek plank pak” Ujarnya.
Lebih mengherankan lagi perusahaan sebesar itu tidak ada plank nama perusahaan di duga menghindari pajak pendapatan karna menurut pantauan perusahaan tersebut, perushaan besar yang di perkirakan memiliki karyawan lebih dari seratus orang yang menimbul kan kecurigaan nya lagi aktifitas berlansung di belakang atau pintu belakang.
Hal ini lebih menimbulkan kecurigaan awak media mengapa harus di belakang mengapa tidak dari depan aktifitas transaksi atara konsumen dan pihak perushaan, ada apa?
Di harap kan kepada bapak
Kepala otoritas perpajakan nasional di Indonesia Bimo Wijayanto yang memegang posisi sebagai Direktur Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan segera menindak perusahaan atau pabrik – pabrik yang tak memiliki perijinan.
(Yy)
