KUNINGAN – lensareporter.com Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bersama sejumlah oknum anggota kepolisian disebut-sebut terseret dalam dugaan penyimpangan administrasi terkait proses pembayaran ganti rugi lahan di Kabupaten Kuningan. Dugaan ini mencuat setelah para calon penerima ganti rugi menemukan sejumlah kejanggalan saat melengkapi persyaratan di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Kuningan pada 25 Agustus 2024.
Berdasarkan pantauan dan keterangan saksi, kejanggalan pertama muncul dari data penerima. Sejumlah calon penerima yang tercatat sebagai pemilik lahan di lokasi yang sama dalam dokumen administrasi ternyata tidak saling mengenal. Kondisi ini memicu kuatnya dugaan adanya pemalsuan data atau penggunaan identitas fiktif untuk mencairkan dana kompensasi.
Lebih miris lagi, para saksi mengaku tidak pernah diberi tahu mengenai besaran nilai ganti rugi yang menjadi hak mereka. Mereka hanya diminta menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan alasan keperluan administrasi biasa.
“Saya tidak tahu berapa nilai yang kami terima karena tidak diberi tahu,” ujar salah seorang saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para saksi baru mengetahui bahwa nominal ganti rugi yang tercantum dalam dokumen mencapai sekitar Rp1 miliar per orang setelah proses administrasi berjalan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kenyataan yang sangat berbeda. Setelah penyerahan buku tabungan dan kartu ATM secara simbolis oleh petugas bank di luar kantor BPMD, seluruh alat transaksi tersebut justru diminta kembali oleh pihak-pihak yang mengarahkan proses tersebut. Akibatnya, para saksi mengaku hanya menerima uang tunai berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, jauh dari nilai yang seharusnya mereka peroleh.
Menyikapi temuan ini, masyarakat dan pihak yang merasa dirugikan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Dugaan manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan dana negara ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Para pelaku diduga dapat dijerat dengan Pasal 2 (perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara), Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan), dan Pasal 9 (pemalsuan dokumen administrasi/fiktif). Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda dan uang pengganti kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BBWS, Polres Kuningan, maupun instansi terkait lainnya menanggapi tuduhan serius tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan masih sangat dinantikan untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat ini.
(Fandy)
