lensareporter.com – Medan, 26 Agustus 2026 |mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya patok tanda batas sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga kejelasan batas bidang tanah. Keberadaan patok membantu menunjukkan batas fisik suatu bidang tanah sehingga pemilik maupun pihak yang berbatasan dapat mengetahui posisi dan batas tanah secara lebih jelas.
Patok tanda batas berfungsi sebagai penanda batas bidang tanah di lapangan yang menunjukkan letak dan posisi suatu bidang. Pemasangan patok dilakukan pada titik-titik batas tanah sesuai hasil pengukuran dan kesepakatan mengenai batas bidang tanah. Dengan adanya tanda batas yang jelas, proses identifikasi dan pengukuran bidang tanah dapat dilakukan secara lebih mudah.
Selain sebagai penanda fisik, keberadaan patok juga memiliki fungsi penting dalam mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pemilik tanah dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Batas yang jelas dapat membantu meminimalkan potensi terjadinya pergeseran batas, tumpang tindih penguasaan, maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
Masyarakat sebagai pemilik atau pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga dan tidak memindahkan patok tanda batas secara sembarangan. Apabila terdapat perubahan atau permasalahan mengenai batas tanah, masyarakat sebaiknya menempuh prosedur resmi melalui Kantor Pertanahan agar batas bidang tanah dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemahaman mengenai fungsi patok tanda batas, Kantor Pertanahan Kota Medan mengajak masyarakat untuk βJaga Patok, Jaga Batas, Jaga Tanahβ. Menjaga tanda batas bukan hanya menjaga posisi tanah secara fisik, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menciptakan kepastian batas dan mengurangi potensi sengketa pertanahan.
(Yy)Β
