TANGERANG | lensareporter.com Gunungan sampah yang menjulang di wilayah RW 04, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kembali memantik keresahan warga. Tumpukan limbah rumah tangga yang mencapai ketinggian beberapa meter itu bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan sampah dan pengawasan pemerintah daerah.
Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan sampah didominasi limbah rumah tangga berupa kantong plastik, bungkus makanan, botol bekas, serta karung-karung berisi sampah yang terus menggunung. Kondisi tersebut mengindikasikan kapasitas penampungan yang telah melampaui batas atau adanya dugaan pengelolaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Apabila lokasi tersebut bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang memiliki izin, maka keberadaannya berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila merupakan TPS resmi, kondisi yang terus mengalami kelebihan kapasitas (overload) patut menjadi bahan evaluasi karena menunjukkan lemahnya sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Di balik tumpukan sampah itu tersimpan ancaman nyata bagi masyarakat. Bau menyengat, rembesan lindi yang berpotensi mencemari tanah dan saluran air, berkembangnya lalat, tikus, serta vektor penyakit menjadi risiko yang setiap hari dihadapi warga. Selain mengganggu kesehatan, pembusukan sampah juga dapat menghasilkan gas metana yang berpotensi memicu kebakaran apabila tidak dikelola dengan baik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah dan instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Mengapa gunungan sampah sebesar itu dapat terbentuk tanpa penanganan yang cepat? Apakah pengangkutan sampah telah dilakukan sesuai standar pelayanan? Siapa yang bertanggung jawab apabila lokasi tersebut merupakan TPS ilegal atau terjadi pembiaran terhadap kondisi yang membahayakan masyarakat?
Secara hukum, persoalan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan pengurangan dan penanganan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengatur bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, termasuk pengangkutan dan pengolahan agar tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan kesehatan masyarakat.
Dari aspek perlindungan lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Apabila ditemukan adanya TPS yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan teknis, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah yang berlaku.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Kosambi, serta Kelurahan Dadap diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan, memastikan legalitas lokasi penampungan sampah, mengidentifikasi penyebab terjadinya penumpukan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara terbuka.
Kasus gunungan sampah di RW 04 Kelurahan Dadap tidak semata menjadi persoalan estetika lingkungan. Peristiwa ini menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang agar hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan aman sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan dapat benar-benar terpenuhi.
Sampai dengan berita ini ditulis belum ada klarifikasi dari instansi terkait, dan awak media membuka ruang untuk pejabat dan instansi terkait memberikan tanggapan dan klarifikasinya. (RA)
BenĀ
