BALI | LensaReporter.com 4 Juli 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan komitmennya menjaga keamanan Pulau Dewata dengan mendeportasi sebanyak 342 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Penindakan tegas ini mencakup pelanggar visa wisata, overstay, hingga penangkapan buronan Interpol dan pembongkaran laboratorium narkotika ilegal, membuktikan bahwa Bali tidak lagi menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara.
Operasi terpadu pengawasan orang asing yang menghasilkan deportasi 342 WNA, pembongkaran clandestine laboratory narkotika oleh dua warga Rusia, serta penangkapan dan pencegahan keberangkatan buronan Interpol asal Inggris dan Australia. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh overstay, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan investasi fiktif.
– Pelaksana Utama: Kanwil Ditjen Imigrasi Bali (Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, Klungkung, dan Rudenim Denpasar).
– Pimpinan: Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.
– Mitra Sinergi: Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, Australian Federal Police (AFP), dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
– Sasaran: WNA pelanggar administrasi keimigrasian, sindikat narkoba internasional, dan buronan Interpol.
Evaluasi dan operasi dilaksanakan selama Semester I 2026 (Januari–Juni 2026), dengan kasus-kasus besar terjadi pada Maret (lab narkoba & buronan Inggris) dan Juni 2026 (buronan Australia). Rilis diterbitkan pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Seluruh wilayah hukum Provinsi Bali, termasuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, lokasi-lokasi pusat aktivitas WNA, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
– Menjaga Ketertiban Sosial: Mencegah WNA yang merusak tatanan sosial, melanggar norma adat, atau mengganggu ketertiban umum tetap berada di Bali.
– Keamanan Nasional: Memberantas jaringan kejahatan transnasional (narkoba dan geng motor) yang memanfaatkan Bali sebagai basis operasi atau jalur pelarian.
– Kepastian Hukum: Menegaskan prinsip bahwa Bali terbuka bagi wisatawan sah, namun “tidak ada ruang aman” bagi pelanggar hukum melalui tindakan deportasi dan penangkalan (blacklist).
– Perlindungan Masyarakat Lokal: Memastikan pariwisata Bali tetap aman dan nyaman bagi warga lokal maupun wisatawan yang taat aturan.

Imigrasi Bali mengoptimalkan pengawasan berlapis melalui patroli mandiri “Dharma Dewata”, inspeksi lapangan rutin, dan penyisiran titik rawan.
Sinergi antarinstansi diperkuat dalam wadah Timpora untuk menangani kasus kompleks seperti lab narkoba dan buronan Interpol. Kepala Kanwil Felucia Sengky Ratna menekankan pendekatan tegas namun proporsional: memberikan kepastian hukum bagi pelanggar sekaligus menjamin kenyamanan bagi tamu sah. Masyarakat juga dilibatkan secara aktif melalui kanal pengaduan resmi di setiap kantor imigrasi untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, menjadikan pengawasan keimigrasian sebagai tanggung jawab bersama demi keberlanjutan destinasi wisata dunia.
Humas Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali
Reporter : erick
