JAKARTA | LensaReporter.com 4 Juli 2026 – Menyusul meninggalnya lima calon manajer KDKMP saat pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Komite Delegasi Kerja Sama Maritim dan Perikanan (KDKMP).
Ia menegaskan bahwa program strategis ini tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Desakan penerbitan regulasi induk berupa Perpres Tata Kelola KDKMP-KNMP yang mengintegrasikan aspek kelembagaan, SDM, pembiayaan, pengawasan, dan perlindungan HAM.
Selain itu, Rieke mengusulkan penunjukan Kementerian Koperasi sebagai Lead Ministry sekaligus Walidata Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia untuk memastikan integrasi data peserta dan operasional program.
– Pengusul Aspirasi: Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP.
– Korban Tragedi SPPI: Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.
– Instansi Terkait: Kementerian Pertahanan, Kementerian Koperasi, Kementerian PPN/Bappenas, serta BUMN penugasan KDKMP.
Pernyataan sikap disampaikan pada hari Sabtu, 4 Juli 2026, menyusul evaluasi Kemenhan terhadap sistem pelatihan SPPI pasca-tragedi tersebut.
Jakarta (Lokasi penyampaian keterangan resmi oleh Anggota DPR RI).
– Tragedi Kemanusiaan: Meninggalnya lima calon manajer SPPI menunjukkan adanya ruang kosong norma dalam Inpres No. 5/2026 dan Keppres No. 7/2026 terkait status hukum dan keselamatan peserta.
– Kesenjangan Regulasi: Belum adanya pengaturan jelas mengenai jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, dan tanggung jawab negara selama masa pembentukan karakter sebelum hubungan kerja resmi terbentuk.
– Implementasi Pasal 33 UUD 1945: KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) adalah amanat konstitusi yang harus dijalankan tanpa melanggar hak hidup dan kesehatan warga negara.
– Mencegah Ego Sektoral: Diperlukan sinergi lintas kementerian agar program tidak tumpang tindih dan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas korupsi.
Rieke menekankan tiga pilar utama dalam reformasi tata kelola KDKMP ke depan: (1) Kepastian Hukum melalui SOP kerja di laut yang jelas; (2) Perlindungan HAM berupa jaminan keselamatan, alat pelindung diri, dan akses hukum adil bagi petugas; serta (3) Transparansi & Akuntabilitas dengan pengusutan tuntas setiap insiden secara terbuka.
Ia juga mengapresiasi penghentian sementara materi berisiko tinggi oleh Kemenhan, namun menegaskan hal itu harus diikuti pembenahan regulasi permanen. DPR RI berkomitmen mengawal program ini agar “laut Indonesia yang besar” dikelola dengan pendekatan yang manusiawi, terukur, dan berlandaskan hukum, sehingga manfaat ekonomi dirasakan masyarakat secara berkelanjutan tanpa mengorbankan nyawa petugas.
Reporter : Erick.H
