BATANG – lensareporter.com Dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan Shoraya Lolyta Octaviana, Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), kembali memicu sorotan tajam di Kabupaten Batang. Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi kependudukan, melainkan telah menyeret nama pejabat teras Pemerintah Kabupaten Batang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat publik yang terseret dalam pusaran data ini telah resmi dimulai.
Sengketa Bisnis Buka “Kotak Pandora”
Terbongkarnya kasus ini bermula dari sengketa hukum yang ditangani Kantor Hukum ADVOKASI.ID. Saat mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, terkait perselisihan dengan PT IMI, tim advokat menemukan kejanggalan fatal pada dokumen kependudukan sang direktur.
Shoraya terindikasi kuat memiliki dua NIK aktif. Yang paling mencolok adalah salah satu NIK tersebut mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandungnya.
Budhi Santoso bukanlah orang biasa; ia merupakan pejabat eselon II yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang. Sementara Puji Utami adalah PNS yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang. Penelusuran pelapor juga mengungkapkan bahwa Shoraya pernah tinggal di kediaman keduanya semasa sekolah. Temuan ini memicu spekulasi serius mengenai dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKPSDM Janji Usut Tuntas Sesuai Aturan Disiplin ASN
Menanggapi laporan resmi yang masuk sejak 24 Juni 2026, Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, menegaskan pada Jumat (14/8/2026) bahwa laporan tersebut tidak diendapkan dan telah memasuki tahap pemeriksaan teknis.
Mengingat status Budhi Santoso sebagai pejabat struktural eselon II, mekanisme pemeriksaan merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Pemeriksaan akan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung.
Langkah ini menjadi ujian krusial bagi transparansi Pemkab Batang. Sesuai aturan, dugaan pelanggaran disiplin ASN bersifat non-delik aduan. Artinya, begitu fakta manipulasi atau kejanggalan menyeruak, atasan wajib mengusutnya secara tuntas tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
Pelapor: Bukti Sudah Diserahkan, Jangan Main-Main!
Pihak pelapor menekankan bahwa langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum dan disiplin kepegawaian bertujuan menuntut akuntabilitas negara, bukan mendahului proses hukum pidana.
“Yang kami persoalkan adalah fakta keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan,” tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.
Kini, bola panas ada di tangan Pj. Sekda dan Pemkab Batang. Publik menanti, apakah pemeriksaan ini akan membongkar benang kusut dugaan pencatatan data sipil secara transparan, atau hanya berakhir sebagai formalitas peredam kegaduhan di atas kertas.
(Ali /LR Redaksi/Tim)
