JAKARTA | lensareporter.com Belasan ahli waris Sa’anah Binti Sainan harus menghadapi kenyataan pahit pada Kamis (23/7/2026). Gubuk yang selama ini mereka tempati sebagai bentuk penguasaan fisik atas lahan sengketa di Jalan Inspeksi Tanggul Timur, RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dibongkar paksa oleh aparat gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
Pembongkaran ini terjadi di tengah upaya para ahli waris yang masih memperjuangkan hak ganti rugi lahan seluas 1.236 meter persegi yang diklaim belum dibayarkan tuntas oleh pemerintah sejak tahun 1981. Bagi keluarga, hilangnya bangunan tersebut bukan sekadar penertiban fisik, melainkan potensi hilangnya bukti penguasaan atas tanah yang menjadi dasar tuntutan hukum mereka selama puluhan tahun.
Penegakan Aturan vs Tuntutan Keadilan
Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, didukung TNI dan Polri, diterjunkan dalam operasi penertiban tersebut. Turut hadir memantau pelaksanaan, Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama, Camat Cengkareng Suhardin, Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, Danramil 04/Cengkareng Mayor Arh Wahyu Suko Sasongko, serta Lurah Kapuk Muhamad Arief Budiman.
Camat Cengkareng, Suhardin, menegaskan bahwa penertiban dilakukan semata-mata untuk menegakkan peraturan perundang-undangan dan mengembalikan fungsi Jalan Inspeksi Tanggul Timur sebagai fasilitas publik. Menurutnya, pemerintah telah menempuh prosedur administratif yang lengkap sebelum eksekusi dilakukan.
“Kami telah dua kali melakukan sosialisasi kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar tidak menutup akses jalan. Tahapan Surat Peringatan (SP) juga telah diberikan secara bertahap mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Karena peringatan tidak diindahkan, hari ini kami lakukan penertiban demi kepentingan masyarakat luas,” jelas Suhardin di lokasi kejadian.
Kuasa Hukum: Pembongkaran Terjadi Saat Dialog Masih Berlangsung
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris dari Forum Ormas Bersatu (FORBES), Haji Zainal Abidin, menyayangkan timing pembongkaran tersebut. Ia menilai tindakan eksekusi dilakukan ketika proses penyelesaian sengketa secara damai masih berjalan di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
“Ini bukan bangunan liar. Ini merupakan manifestasi penguasaan fisik atas tanah yang haknya belum dipenuhi sepenuhnya oleh negara. Kami sudah menunggu agenda pembahasan dengan Pemprov DKI dan berharap bisa bertemu Gubernur untuk mencari solusi adil,” ujar Haji Zainal.
Haji Zainal juga mengungkapkan ironi terkait pelaporan dugaan penyerobotan lahan seluas 1.500 meter persegi oleh PT Batman Kencana yang baru saja dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Pihaknya mempertanyakan mengapa pembongkaran terhadap ahli waris justru dieksekusi sehari setelah laporan tersebut masuk, tanpa menunggu sinkronisasi atau pertimbangan dari jalur hukum yang sedang ditempuh.
“Kami hanya meminta ruang dialog. Penyelesaian harus adil tanpa menghilangkan hak dan penguasaan fisik ahli waris yang sudah berlangsung sejak 1981,” tambahnya.

Pertanyaan Soal Sinkronisasi Penyelesaian Sengketa
Insiden ini memunculkan pertanyaan serius mengenai koordinasi antara penegakan ketertiban umum dengan proses penyelesaian sengketa agraria yang kompleks. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah laporan kepolisian dan proses mediasi di Balai Kota telah menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan pembongkaran diambil.
Konflik di Tanggul Timur ini merepresentasikan benturan klasik antara kepentingan publik (fasilitas jalan) dan hak keperdataan warga yang belum tuntas. Penyelesaian melalui dialog yang substantif maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan menjadi kunci untuk mengakhiri konflik empat dekade ini tanpa menimbulkan luka sosial yang lebih dalam bagi para ahli waris Sa’anah Binti Sainan.
(Bens )
