TEGAL, 27 Juni 2026 – Warga masyarakat di wilayah hukum Polres Tegal Kabupaten Slawi mendesak Satuan Reserse Narkoba untuk segera menindak tegas pelaku penjualan obat keras golongan G secara ilegal. Dugaan praktik jual-beli bebas obat terlarang seperti Tramadol dan Eximer di sebuah warung berkedok UMKM dinilai membahayakan generasi muda dan bertentangan dengan aturan kesehatan serta instruksi Gubernur Jawa Tengah.

Dugaan peredaran gelap obat keras golongan G (Tramadol dan Eximer) yang dijual bebas tanpa resep dokter di sebuah warung yang menyamar sebagai UMKM. Obat-obatan ini seharusnya hanya boleh diperoleh melalui pengawasan medis. Penjualan ilegal ini diduga kuat terjadi secara terbuka di kawasan padat penduduk.
– Pelapor/Desakan: Warga setempat dan Anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
– Terduga Pelaku: Pengelola warung berkedok UMKM (mengaku baru buka dan pemasukan belum maksimal).
– Target Penindakan: Satreskrim Narkoba Polres Tegal.
– Pihak Terkait: RT, RW, Lurah, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan Kepolisian.
Pengaduan warga dan konfirmasi lapangan dilakukan pada hari Sabtu, 27 Juni 2026. Tim media berencana melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak terkait setelah pemberitaan ini diterbitkan.

Sebuah warung di wilayah hukum Polres Tegal Kabupaten Slawi, Jawa Tengah (kawasan padat penduduk).
– Bahaya Kesehatan & Sosial: Konsumsi terus-menerus dapat menyebabkan kerusakan saraf, ketergantungan, dan memicu perilaku arogan. LAI menyebut ini sebagai “pembunuhan karakter generasi bangsa” karena banyak pembeli adalah anak di bawah umur.
– Pelanggaran Hukum: Bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 196 ancaman 10 tahun, Pasal 197 ancaman 15 tahun penjara).
– Instruksi Gubernur: Bertolak belakang dengan larangan keras Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. terkait pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin.
– Keresahan Warga: Adanya korban ketergantungan di lingkungan sekitar dan ketiadaan penertiban aparat yang membuat warga merasa pedagang “kebal hukum”.
Warga mengungkapkan kegeraman atas lambatnya respons aparat penegak hukum di lapangan meskipun lokasi berada di area padat penduduk. Oknum penjual beralasan bahwa usaha mereka masih baru sehingga pemasukan belum maksimal, namun hal ini tidak menggugurkan aspek ilegalitas penjualan obat keras. Masyarakat menuntut agar Satreskrim Narkoba Polres Tegal segera melakukan penggerebekan, menutup praktik ilegal tersebut, dan menjerat pelaku sesuai pasal yang berlaku demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba terselubung.
Tim Investigasi
Konfirmasi lanjutan akan dilakukan kepada perangkat desa, TNI/Polri, dan Satpol PP setempat.
Reporter : susi
