JAKARTA – lensaporter.com Berikut adalah fakta-fakta kunci terkait sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Panca Logam Sukses Mandiri dan mantan karyawan tetapnya, Supriatna, yang kini memasuki tahap mediasi dengan sejumlah ketidakjelasan hukum:
1. (Apa yang terjadi?)
Terjadi sengketa PHK di mana nilai tawaran pesangon berubah drastis lebih dari 60% selama proses mediasi. Awalnya Kepala HRD menawarkan Rp25 juta sebagai penyelesaian damai, namun saat pekerja menyetujui, perusahaan menurunkan tawaran menjadi hanya Rp10 juta. Selain itu, perusahaan juga membebankan penggantian biaya tilang ETLE (Rp4,2 juta) dan dana penebusan motor inventaris (Rp2,5 juta) kepada pekerja.
2. (Siapa pihak yang terlibat?)
* Pekerja: Supriatna, karyawan tetap posisi kolektor sejak 1 Februari 2016 hingga 11 Juli 2026 (masa kerja ±10 tahun 5 bulan).
* Perusahaan: PT Panca Logam Sukses Mandiri.
* Perwakilan Perusahaan: Agung (Kepala HRD), Kris, dan Lugi.
* Ahli Hukum: Praktisi ketenagakerjaan yang menilai penggantian kerugian dan hak PHK adalah dua rezim hukum berbeda.
3. (Kapan peristiwa terjadi?)
* Masa kerja: 1 Februari 2016 – 11 Juli 2026.
* PHK berlaku efektif: 11 Juli 2026.
* Peristiwa pemicu (motor digadaikan rekan): Terjadi sebelum tanggal PHK.
* Proses mediasi dan perubahan tawaran pesangon: Terjadi pasca-PHK Juli 2026.
4. (Di mana lokasi kejadian?)
Kasus ini berpusat di wilayah operasional PT Panca Logam Sukses Mandiri di Jakarta, dengan simulasi perhitungan hak menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026.
5. (Mengapa konflik ini muncul?)
* Pemicu Awal: Motor inventaris perusahaan yang dipinjamkan Supriatna ke rekan tanpa izin digadaikan. Meski dilaporkan dan ditebus (biaya Rp2,5 juta), perusahaan memberikan syarat ultimatum (pakai kendaraan pribadi & ganti rugi dalam 1 minggu) yang tidak dipenuhi, berujung pada SP3 dan PHK.
* Inti Sengketa Saat Ini: Ketidakjelasan dasar hukum penurunan pesangon dari Rp25 juta ke Rp10 juta, serta pencampuran kewajiban ganti rugi perusahaan dengan hak normatif PHK yang diatur UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021.

6 (Bagaimana dampak dan prosedurnya?)
* Dampak Finansial: Berdasarkan simulasi dengan asumsi upah UMP DKI Jakarta 2026 (Rp5.729.876), hak normatif Supriatna seharusnya mencapai ±Rp74,4 juta (pesangon 9 bulan + penghargaan masa kerja 4 bulan). Tawaran Rp10 juta berarti terdapat selisih potensi kerugian lebih dari Rp64 juta.
* Prosedur Hukum: Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, jika mediasi gagal, kasus ini berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
* Status Tanggapan: Hingga berita ini disusun, PT Panca Logam Sukses Mandiri belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers untuk menjaga asas keberimbangan.
Kontak Media: lensaporter.com
[Bens]
