JAKARTA | lensareporter.com Wartawan Lensa Reporter berhasil mengungkap dugaan praktik jual-beli Pertalite bersubsidi secara ilegal di wilayah Jakarta Utara. Berdasarkan pantauan lapangan pada senin (13/7/2026), sebuah warung Madura terpantau memuat Pertalite menggunakan jerigen ke dalam sepeda motor, tindakan yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pengakuan Terbuka dan Nama “Bekingan”
Saat dihampiri oleh tim Lensa Reporter, pengendara yang membawa muatan jerigen berisi Pertalite tersebut tidak mengelak. Dengan lantang, ia menyebutkan nama inisial (B) sebagai pihak yang membekingi aktivitasnya. Lebih jauh, pelaku bahkan memberikan nomor kontak yang mengaku sebagai “bos” dengan awalan 0877-9423xxx1.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim jurnalis mendatangi lokasi yang ditunjuk, yaitu SPBU Pertamina kode 34-14207 yang beralamat di Jl. Plumpang Semper No.45, RT.1/RW.2, Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara. Hasil verifikasi di lapangan membenarkan bahwa salah satu kendaraan yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini memang melakukan pengisian bahan bakar di pom bensin tersebut.

Pelanggaran Berat dan Ancaman Pidana
Praktik pembelian Pertalite menggunakan jerigen untuk dijual kembali merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 53–58, penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, kebijakan BPH Migas secara tegas membatasi pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari khusus untuk kendaraan roda empat pribadi dan mewajibkan transaksi menggunakan sistem barcode MyPertamina. SPBU dilarang keras melayani pembelian dengan jerigen, apalagi untuk keperluan penjual eceran seperti warung Madura.

Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa celah pengawasan di tingkat SPBU masih terbuka lebar. Meskipun aturan pembatasan kuota dan larangan penjualan eceran sudah jelas tertuang dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 serta UU HKPD No. 1 Tahun 2022, implementasi di lapangan masih membutuhkan ketegasan aparat.
Warga dan konsumen berhak mendapatkan jaminan bahwa BBM bersubsidi hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dikomersialkan oleh oknum yang memanfaatkan kelengahan petugas SPBU. Lensa Reporter akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas baik penyedia “bekingan”, pelaku warung Madura, maupun pengelola SPBU yang diduga memfasilitasi pelanggaran tersebut.
(Yulianto / Lensa Reporter)
