JAKARTA | lensareporter.com 14 Juli 2026 β Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II secara sah menetapkan DB, Komisaris PT SMS, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Penetapan status tersangka pada 14 April 2026 ini merupakan hasil penyidikan atas dugaan pelanggaran ketentuan perpajakan yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka untuk menggugat keabsahan penetapan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juni 2026.
Dugaan Pelanggaran Pasal 39 UU KUP
DB diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong dan dipungut, serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sebagaimana mestinya. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda karena tindakan ini secara nyata mengurangi hak negara atas penerimaan pajak.
Praperadilan Ditolak, Proses Penyidikan Sah
Atas penetapan status tersangka, DB mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2026 dengan menempatkan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebagai termohon. Namun, pada Rabu (17/6/2026), hakim tunggal PN Jakarta Selatan membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan.
Panitera Muda Hukum PN Jakarta Selatan telah menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 10 Juli 2026. Penolakan didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak termohon telah memenuhi unsur formil maupun materiil dalam menetapkan tersangka, termasuk memiliki minimal dua alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, penetapan DB sebagai tersangka dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan dapat dilanjutkan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Kepatuhan
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. “Penegakan hukum ini merupakan upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat yang telah taat membayar pajak,” ujarnya.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kepatuhan perpajakan adalah kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Aris suhardjo
