BEKASI | lensareporter.com Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) Nomor 627/Pdt.G/2025/PN Bks di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memasuki fase krusial pada pertengahan Juli 2026. Setelah majelis hakim menolak eksepsi kewenangan tergugat melalui putusan sela tanggal 18 Juni 2026, sidang pembuktian substantif pada 14 Juli 2026 berlangsung intensif. Kuasa hukum penggugat, Korizenka Wattimena, secara tajam membongkar kelemahan dokumen bukti pihak tergugat, Ambar Susilastuti, sekaligus menyoroti dugaan ketidaknetralan Komite Olahraga Masyarakat Nasional (KORMINAS).
Kelemahan Fatal Akta Notaris No. 1 Tahun 2025
Pusat sengketa ini tertuju pada Akta Notaris Nomor 1 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat oleh Turut Tergugat I, Notaris Jeffry Pardede, S.H., M.Kn. Dalam akta tersebut, Ambar Susilastuti beserta Endang Widyarini dan Luci Irawati Adiningtyas menghadap notaris sebagai Ketua Umum, Sekjen, dan Bendahara ILDI. Namun, tim hukum penggugat menemukan kejanggalan fatal karena akta itu sengaja tidak mencantumkan peristiwa hukum material yang terjadi tepat sebelum pembuatan akta, yaitu:
* Keputusan pemberhentian Ambar Susilastuti dari jabatan Ketua Umum pada 9 Desember 2024;
* Pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ILDI pada 13 Januari 2025;
* Penerbitan Akta Perkumpulan Nomor 1082 tanggal 20 Januari 2025; serta
* Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000101 tanggal 22 Januari 2025.
“Persoalan ini bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan menyangkut keutuhan dan kebenaran informasi dalam akta autentik. Harus diuji siapa yang menghadap, kapasitas apa yang digunakan, dan apakah seluruh peristiwa relevan telah disampaikan lengkap kepada notaris,” tegas Imron, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat.
Akta yang diduga cacat prosedur ini kemudian menjadi dasar permohonan perubahan data badan hukum di sistem AHU Kemenkumham, yang memicu terbitnya SK AHU-0000247 tanggal 14 Februari 2025 dan melahirkan dualisme kepengurusan di lapangan.
Bukti Tergugat Dinilai Tidak Relevan
Dalam sidang pembuktian, dokumen yang diajukan tergugat seperti keputusan pengesahan DPD ILDI Jawa Barat (November 2025), surat pemberitahuan HAORNAS 2025, dan undangan Musprov KORMI Sumut dinilai tidak membuktikan kewenangan sah saat Akta No. 1 dibuat pada Februari 2025. Tim penggugat juga meluruskan narasi publik terkait putusan PTUN yang disebut-sebut memenangkan tergugat.
“Dokumen sebelum atau sesudah Februari 2025 tidak bisa membenarkan kewenangan secara berlaku surut. Putusan PTUN tersebut murni Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) karena kompetensi absolut, artinya PTUN tidak pernah memeriksa pokok perkara dan sama sekali tidak menyatakan tergugat sah atau menang,” jelas Imron.
Dugaan Intimidasi dan Sorotan Terhadap KORMINAS
Konflik semakin memanas setelah menyentuh ranah kelembagaan induk olahraga nasional. Penasihat Hukum DPP ILDI, H. Hany Setiawan Alhaq, membongkar dugaan intimidasi terhadap pengurus daerah. Sejumlah Ketua DPD melaporkan bahwa Ambar Susilastuti, yang kini menjabat Ketua Komisi di KORMINAS, diduga mengancam pengurus daerah yang tidak memihaknya agar tidak dapat mengikuti Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) 2027 di Sulawesi Tengah.

“FORNAS tidak boleh dijadikan alat tekanan atau menggiring keberpihakan dalam konflik internal. KORMINAS seharusnya menjaga netralitas, terutama mengingat ILDI adalah INORGA pelopor yang ikut membidani lahirnya KORMI selama hampir 18 tahun,” ujar Hany. Ia menegaskan bahwa oknum yang membawa KORMINAS melenceng dari amanah harus ditegur dan dievaluasi.
Ancaman Langkah Pidana dan Perjuangan Marwah Organisasi
Melihat kejanggalan administratif dalam penerbitan Akta No. 1 Tahun 2025, tim hukum penggugat sedang mengkaji indikasi tindak pidana terkait pemberian keterangan tidak benar dalam akta autentik. “Apabila hasil kajian menunjukkan dasar cukup, kami akan menempuh langkah hukum pidana melalui prosedur yang sah,” tegas Imron.
Menjelang HUT ILDI ke-18 pada 7 Agustus 2026, Ketua Umum DPP ILDI Korizenka Wattimena menegaskan perjuangan hukum ini murni untuk perlindungan anggota dan kepastian hukum. “Ini tanggung jawab menjaga marwah ILDI dan sejarah organisasi. Kami memegang hak atas nama dan logo ILDI berdasarkan sertifikat merek terdaftar. Semoga kebenaran segera nyata agar ILDI dapat kembali melangkah bersama,” pungkasnya.
(Sumber: Jalannya Persidangan PN Bekasi Nomor 627/Pdt.G/2025/PN Bks dan Tim Hukum DPP ILDI)
ArisΒ
